JAMBI – Tiga terdakwa perkara korupsi stadion mini Kota Sungai penuh dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dalam tuntutannya, JPU, ketiga terdakwa Adiarta, Yusrizal, dan Welly Andres, terbukti secara sah dan meyakin bersalah.
Perbuatan ketiganya disbut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adiarta, Yusrizal, dan Welly Adres, dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Tomy Ferdian, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jambi.
BACA JUGA:2 Wanita Terlibat Jaringan Narkotika, Polres Muaro Jambi Musnahkan 98,5 Gram Sabu, 64 Butir Ekstasi
BACA JUGA:Akibat Gunung Everest Mencair, Banyak Mayat Pendaki Tiba-Tiba Bermunculan
Selain kurungan badan, para terdakwa juga dihukum membacayar denda, Adiarta, Yusrizal, Welly Andres masing-masing dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsidiair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, JPU menghukum terdakwa Yusrizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 747.830.676,29. Apabila terdakwa Yusrizal tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun. (ira)