"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
BACA JUGA:Hamilton Menang Dramatis di GP Inggris, Tak Kuasa Menahan Tangis
BACA JUGA:Lewis Hamilton Raih Kemenangan Pertama Sejak 2021 di GP Inggris
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim. (ANTARA)