MUARABUNGO- Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku beinisial M (31) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban masih berusia 8 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
KBO Reskrim Ipda Hamsyah mengungkapkan kejadian berawal pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu terduga pelaku M mengajak korban yang merupakan anak kandung tersangka itu sendiri agar pergi ke rumah tempat tersangka tinggal.
Pelaku M terlebih dahulu mengajak korban membeli jajanan. Setelah membelikan korban jajan, lalu M membawa korban pergi ke rumah tempat tinggalnya, yaitu dikawasan Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Hari Ini Kembali Bertemu, Bahas Soal Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi
BACA JUGA:Jangan Diam-Diam Diisi, Soal 1.628 Kursi Kosong Proses PPDB SMPN Kota Jambi
Ipda Hamsyah mengatakan adapun jarak antara rumah korban dengan rumah yang ditinggali oleh M hanya sekira ±150 Meter. Setelah sampai di rumah, M membawa korban ke dalam kamar. Si Ayah bejat M, melucuti celana dalam anaknya, selanjutnya membuka celana dan celana dalamnya sendiri.
Kemudian M melakukan pencabulan terhadap korban B dengan menggesek-gesekan alat vi**l ke alat vi**l korban.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya M mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu kepada siapa pun. Tersangka memberikan uang kepada korban, diantaranya berjumlah Rp20.000, Rp50.000, Rp10.000, dan Rp14.000," sebut Ipda Hamsyah, Kamis 11 Juli 2024.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya tersebut sudah 5 kali dilakukan. “Akibat kejadian tersebut, kakek korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Hamsyah.
BACA JUGA:Terus Sisir Hutan di Belakang PN Sarolangun, Buntut Tahanan Lapas yang Kabur
BACA JUGA:Nilai Pelaporan Terhadap Penyidik Ganggu Rencana Penyidikan
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E. (ima/ira)