Kendati Hermanto telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, namun proses pembayaran masih mengalami kendala.
Lalu, berapa besaran tanah yang disengketakan?
Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum keluarga Hermanto saat dihubungi mengatakan, besaran tanah yang disengketakan sebesar 34 tumbuk atau 3.400 meter persegi.
BACA JUGA:Apakah Bisa Pria dengan Gangguan Sperma Azoospermia Non-Obstruktif Punya Anak? Begini Kata Peneliti
BACA JUGA:Pecinta Ramen, Jangan Ketinggalan Promo RamenYa! Udah Buka Cabang Perdana di WTC Jambi Loh
"Luasan yang kita menangkan sebesar 34 Tumbuk," ujarnya.
Lokasi sekolah tersebut berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di mana jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara Kenali Asam dan Mayang Kota Jambi.
Di kawasan tersebut terdapat dua destinasi wisata yaitu Hutan Kota dan Masjid Chong Ho.
BACA JUGA:Simak! Cara Melihat Password WiFi Pakai HP Android tanpa Aplikasi Tambahan
BACA JUGA:Sering Traktir Teman-temannya Saat Wamil, Jin BTS Dapat Julukan Dewa
Saat ini, lokasi sekitar SD 212 tersebut merupakan wilayah yang cukup berkembang seiring dengan banyaknya perumahan yang di Bagun di kawasan tersebut.
Dahulunya, lokasi SD 212 tersebut masuk wilayah Kabupaten Batanghari, kemudian terjadi peluasan wilayah Kota Jambi sehingga kawasan tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kota Jambi.(zen)