Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
BACA JUGA:Gelar Evaluasi Keberlanjutan Inovasi Pelayanan Publik
BACA JUGA:Komitmen Ciptakan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Darat
"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi adanya perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar, tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkas dia. (ANTARA)
Kategori :