JAMBI - Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat dalam perjudian online.
Hal ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat yang mengharuskan ASN fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Pahlewi menyatakan bahwa, pihaknya akan membentuk Tim Satgas jika ada ASN yang terlibat dalam judi online.
"Meskipun hingga saat ini belum ada ASN Pemkot Jambi yang terlibat judi online, kita tetap waspada dan siap membentuk Tim Satgas," ujar Pahlewi.
BACA JUGA:Anggaran Rp7.500 Per Porsi Makanan Bergizi Gratis Cukup
BACA JUGA:Kaji Penerapan Keadilan Restoratif
Pemkot Jambi saat ini masih menunggu laporan dari Pemerintah Pusat, yang menelisik sebaran ASN yang bermain judi online.
ASN akan terus diawasi dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan terlibat dalam kasus tersebut.
"Apabila ditemukan ASN Kota Jambi terlibat dalam judi online, kita akan masukkan kasus tersebut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) karena termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan Pasal 303. Setelah ditindak oleh APH, kita akan melakukan penindakan disiplin sesuai dengan PP 94," jelas Pahlewi.
Selain itu, Inspektorat Kota Jambi telah mengirimkan surat ke setiap organisasi perangkat daerah Pemkot Jambi.
BACA JUGA:Wamen Magang
BACA JUGA:Netanyahu Tolak Rumah Sakit Darurat untuk Anak-anak Palestina
Ini untuk meminta mereka membuat surat pernyataan dari setiap pegawai agar tidak bermain judi online.
Pengawasan ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh Pemkot Jambi untuk memastikan ASN tetap fokus dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.