BATANGHARI - Kasus tragis pembunuhan yang menggemparkan warga RT 10 Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kembali mencuat setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari berhasil membongkar kuburan seorang perempuan berinisial "YA" di perkebunan sawit pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Identitas korban yang terkubur ini akhirnya terungkap sebagai istri dari tersangka utama, seorang pria berinisial "H" yang berusia 38 tahun.
Hingga saat ini, pelaku utama dalam dugaan pembunuhan ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa identitas tersangka utama terungkap berkat informasi dari seorang pelaku lain berinisial "J", yang kini telah diamankan oleh tim gabungan Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu.
BACA JUGA:Kejati Hentikan Penuntutan 15 Tersangka Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:Apa Itu Natrium Dehidroasetat Pada Roti Okko yang Ditemukan BPOM, Apakah Bahaya Bagi Kesehatan?
Menurut AKP Husni Abda, pelaku "J" memiliki peran penting dalam pembunuhan ini dengan membantu tersangka utama menguburkan jasad korban di lahan perkebunan sawit milik tersangka. Saat ini, pelaku "J" sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait peran serta dalam kasus ini serta terkait kasus lain yang pernah ia lakukan sebelumnya.
Kronologi kejadian menurut AKP Husni Abda, jasad korban dikuburkan pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di perkebunan kelapa sawit. Sementara pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam, 2 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mereka yang terletak di Rt.04 Desa Padang Kelapo.
Hingga saat ini, motif yang mendasari tersangka "H" untuk melakukan tindakan keji ini masih belum terungkap secara jelas. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian ini yang telah mengakibatkan kehilangan nyawa seorang istri. (jtv/ira)