JAMBIKORAN.COM - Satreskrim Polres Tebo, menetapkan DE wanita yang diamankan oleh Tim Patroli Gabungan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu 31 juli 2024 lalu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yoga Dharma Susanto saat dikutip dari JambiOne.com.
"Sudah kita tetapkan sebagi tersangka," ujar AKP Yoga Dharma Susanto.
BACA JUGA:Bungo dan Sarolangun Siaga Karhutla
BACA JUGA:Pantau Titik Rawan Karhutla Via Udara
DE (35) mengakui bahwa dirinya melakukan pembukaan laham di kawasan hutan tanpa izin dan melakukan pembakaran dalam pembukaan lahan.
Ia diketahui saat tim patroli gabungan pencegahan Karhutla, berada dalam kawasan hutan konsesi PT. ABT, dan lokasi disekitar gubuknya masih ada api yang menyala.
"Keterangan dari pelaku yang melakukan pembakaran dia sendiri. Suaminya kerja di ladang orang," paparnya
Kini DE mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ajukan Bantuan 6 Helikopter, Untuk Penanganan Karhutla di Jambi
BACA JUGA:Penanganan Karhutla, Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat
Atas pebuatanya, Kata AKP Yoga Dharma Susanto, DE dikenakan Pasal berlapis pertama pasal 78 ayat (3) mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.
Kemudian Pasal 78 ayat (4) JO pasal 50 ayat (2) huruf B undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 TAHUN 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.