"Ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana dan denda paling banyak RP. 7.500.000.000.," paparnya.
BACA JUGA:Polres Tebo Ringkus Pelaku Tindak Pidana Karhutla
BACA JUGA:BPBD Tebo Turunkan Anggota Patroli Karhutla
Sebelumnya, Tim Patroli Pencegahan Karhutla, mengamankan seorang wanita pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Patroli Gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat itu sedang melakukan patroli di sekitar Desa Pemayungan. (*)
Kategori :