Di mana wajib pajak yang terindentifikasi melakukan penundaan pembayaran pajak sudah di tindaklanjuti.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, Enam Hektar Lahan di Tanjabbar Terbakar
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 17 TKP Usai Kabur Dua Bulan
Di satu sisi yang bersangkutan juga telah melakukan kewajiban mereka, namun belum tuntas.
"Untuk itu, dua Minggu yang lalu kita kirim surat lagi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari Tim optimalisasi ini akan dilaporkan ke Pj Wali Kota dan untuk penunggak pajak akan diambil tindakan selanjutnya.
"Hasil ini akan kita laporkan ke wali kota dan bagaimana tindakan selanjutnya untuk penunggak akan kita putuskan bersama," ujarnya.
BACA JUGA:Tali Layangan Kerap Nyangkut di Kabel, Akibatkan Pemadaman Listrik Mendadak
BACA JUGA:Tora Sudiro Akui Gugup dan Deg-Degan Ketika Ingin Menikahkan Putri Sulungnya
"Wajib pajak yang terus menerus melakukan pelanggaran telah menjadi atensi dari tim dan wali kota, dan akan kita ambil keputusan nanti," timpalnya.
Nella mengatakan, hingga saat ini, terget pajak yang telah terealisasi sebesar Rp 170 milyar atau 47 persen dari target penerimaan pajak Kota Jambi.
"Kita optimis target kita akan tercapai tahun ini," pungkasnya.(zen)