Ibu Korban Minta Tersangka Dihukum Lebih Berat

Sabtu 17 Aug 2024 - 13:49 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Finarman

Bahwa setelah membacok korban Yantoni, terdakwa langsung melarikan diri dan saat itu saksi Meisy berusaha mengejar terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.

Akhirnya saksi Meisy dan saksi Dariyah membawa korban Yantoni ke Rumah Sakit Pertamina untuk diobati. 

Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri, jari manis dan jari tengah korban putus dan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Petamina Plaju pada Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 9.15. (*)

Kategori :