Saat itu, saksi Meisy Andari Binti Yantoni baru pulang dari jalan-jalan usai lebaran. Sesampai di rumahnya yang mana merupakan salon kecantikan merangkap bengkel motor, dan tambal ban.
BACA JUGA:Wapres Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terus Ditingkatkan
BACA JUGA:Tuduhan Presiden Jokowi Ambil Alih Parpol Tidak Terbukti
Ternyata datang saksi Diba Sekar Puja alias Puja yang merupakan istri terdakwa Rais yang meminta kepada saksi Meisy agar dipasangkan cat kuku.
Lalu Meisy menjawab akan mengambil alat-alat terlebih dahulu, sedangkan saat itu korban Yanto dan saksi Dairyah sedang duduk di dalam bengkelnya.
Tidak lama kemudian saksi Meisy membawa alat-alat untuk memasang cat kuku, saat saksi Meisy sedang memasang kutek kuku, saksi Puja menanyakan masih lama tidak dan dijawab Meisy sebentar lagi.
Setelah pemasangan cat kuku selesai dan Puja sudah membayar upah kepada saksi Meisy. Tidak lama datang terdakwa menyusul Puja dan berkata.
BACA JUGA:Menteri LHK Sebut Peran KTH untuk Peningkatan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Kemenkumham Berikan Remisi kepada 3.636 Narapidana di Jambi pada HUT ke-79 RI
"Kau ni masih lama dak, anak kau nangis kejang-kejang," kata terdakwa kepada Puja.
Mendengar keributan tersebut, korban kemudian berkata "Sudah jadilah, aku lagi pening, ini maghrib," langsung dijawab terdakwa "nak ngapo kau,". Korban kemudian reflek menutup mulut terdakwa dengan tangannya.
Terdakwa kemudian mengancam "tunggulah aku ngambek parang," setelah itu terdakwa bersama Saksi Puja pulang ke rumahnya.
Lalu, sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali datang sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mendekati korban Yantoni.
BACA JUGA:Penelitian Ungkap Peran Asteroid Tipe-C dalam Pembentukan Kawah Chicxulub dan Kepunahan Dinosaurus
BACA JUGA:Kasus Pertama Polio di Jalur Gaza Dikonfirmasi, Kemenkes Palestina Siapkan Vaksinasi Darurat
Terdakwa pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut, dengan kedua tangan terdakwa dan langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali sehingga berbunyi.