JAMBIKORAN.COM - Ada 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Adapun, ujar Tessa, inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A.
Namun, dalam hal ini Tessa belum memuaskan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut.
BACA JUGA:Simak! Berikut Rincian Harga Emas Antam di HUT RI Ke-79
BACA JUGA:Strategi Pemerintahan Jokowi dalam Mengoptimalkan Sektor Pertanian
Sebelumnya, KPK menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika proses. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," ujar Direktur Penyudikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Asep juga menerangkan ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasDiberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
BACA JUGA:Harga Minyakita Resmi Naik Menjadi Rp 15.700 per Liter
BACA JUGA:Pemerintah Bantah Pekerja di IKN Sulit Air
Adapun kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan.
KPK menaksir kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, sebesar 1,2 Triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tanggal tentang larangan perjalanan ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.