JAMBIKORAN.COM - Sri Mulyani Indrawati yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Pada April 2022 lalu tarif PPN telah naik menjadi 11 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Untuk PPN, saya sampaikan bahwa UU HPP sudah disetujui oleh Bapak Presiden terpilih dan pemerintah sepenuhnya sadar akan hal ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024. BACA JUGA:Tema ‘SIGINJAI’ Meriahkan PKKMB FEB UNJA 2024: Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus Utama BACA JUGA:Berkas Kasus Ko Apex Dinilai Lengkap, Proses Hukum Berlanjut, Kekasih Dinar Candy Dipanggil Lagi
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang awalnya sebesar 10 persen dinaikkan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.
Tarif ini akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. UU tersebut juga memberikan fleksibilitas untuk mengubah tarif PPN, dengan batas minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
Sri Mulyani juga memaparkan proyeksi pendapatan negara di era Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang diperkirakan meningkat sebesar 6,4 persen menjadi Rp 2.996,9 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.409,91 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun. BACA JUGA:Pembalap Muda Indonesia, Veda Ega Pratama Berhasil Raih Podium Perdananya di Red Bull Rookies Cup 2024 BACA JUGA:Haaland dan Kovacic Bawa Manchester City Menang 2-0 atas Chelsea di Pekan Pembuka Liga Premier
Dalam RAPBN 2025, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 2.490,91 triliun, dengan rincian Rp 2.433,50 triliun dari pajak dalam negeri dan Rp 57,40 triliun dari pajak perdagangan internasional.
"Apakah target ini sudah mencakup kenaikan PPN menjadi 12 persen? Tentu kami akan melihat potensi ekonomi kita, tax ratio, intensifikasi, ekstensifikasi, serta area-area yang bisa memberikan kontribusi terhadap penerimaan tersebut," tutup Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga menanggapi kekhawatiran yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan ini dianggap dapat menambah beban masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan dari pandemi COVID-19.
"Untuk tarif pajak sesuai UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen direncanakan untuk tahun depan, dan keputusan sepenuhnya akan diserahkan kepada pemerintahan baru," jelas Sri Mulyani. (*)
Kategori :