Akal-Akalan

Jumat 23 Aug 2024 - 18:30 WIB
Reporter : dahlan iskan
Editor : Rizal Zebua

Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK. 

BACA JUGA:Gerindra Resmi Calonkan Fadhil-Bahtiar di Pemilihan Bupati Batanghari

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Jambi, Tuntut Pembatalan Revisi UU Pilkada

"Cara ini juga akal-akalan, tapi lebih masuk akal," ujar Boyamin tadi malam. Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tapi masuk akal. 

Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK. 

Bisa? Ada jalan? 

"Bisa. Ada jalan. Tapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin. 

BACA JUGA:9 Rutinitas Malam Hari yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan, Coba Lakukan

BACA JUGA:Apakah Talas Pemicu Kenaikan Gula Darah? Berikut Penjelasannya

DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum. 

Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya. 

"Harusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas," katanya. 

Dengan demikian maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK. 

BACA JUGA:Sudah Terlanjur Klik Link Phishing? Ini Langkah Penanganannya

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Efek Samping Makan Buah Nanas secara Berlebihan

Boyamin mengingatkan bahwa rezim sekarang ini adalah rezim Pilkada. Bukan Pilgub atau Pilwali/Pilbup. Tidak perlu membedakan antara gubernur dan wali kota/bupati. Sekarang ini gubernur bukan lagi atasan bupati/wali kota. Harus dibuat setara. 

Kategori :