"Di sini MK punya kelemahan," ujarnya.
Lalu bagaimana akal-akalan yang masuk akal agar Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI-Perjuangan?
"Ada caranya," ujar Boyamin. "Kok tidak menyarankannya ke DPR?" tanya saya.
BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap Dua Bandar Togel, Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian
BACA JUGA:Polda Jambi dan TNI Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
"DPR kan tidak tanya saya. Yang tanya kan Disway. Padahal Disway tidak ikut sidang pleno," guraunya.
Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.
Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Tapi ada logikanya. Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
BACA JUGA:Ester Nurumi Terhenti di Babak 16 Besar Japan Open 2024 Usai Kalah dari Supanida Katethong
BACA JUGA:Langkah Chico Aura Dwi Wardoyo Terhenti di Japan Open 2024, Kalah Dua Gim dari Alex Lanier
Jadi, mana yang lebih baik?
Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(Dahlan Iskan)