JAMBI – Belum lama ini, Pemprov Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi melalui jalur darat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dan dipandu oleh Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (9/9) siang.
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Depresi Usai Dirudapaksa Ayah Tiri
BACA JUGA:Cari Sinyal hingga ke Kebun Karet Untuk Bisa Ikut ANBK
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menegaskan bahwa, jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
"Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak," kata Sekda Sudirman.
Sementara itu, Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang juga Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi serta menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah menjelaskan bahwa, para peserta sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur no 1 Tahun 2024 yang berisi tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Yang ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah juga menekankan, komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) tentang jalur batu bara.
BACA JUGA:8 Kebiasaan Ini Diam-diam Bikin Gagal Diet
BACA JUGA:Dampak Memakai Headset Terlalu Lama
Dan usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda,” jelasnya.
“Tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba, apakah ini bisa dilaksanakan. Tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” pungkas Johansyah. (enn/zen)