PPK Dituntut 6 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Selasa 08 Oct 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

“Namun, berbagai penyimpangan terungkap dalam pelaksanaan proyek ini. Antara lain, volume pekerjaan yang dilaksanakan jauh di bawah spesifikasi kontrak, bahan yang digunakan tidak sesuai standar teknis, serta sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Ferdian dalam surat dakwaanya.


Sebagai contoh, timbunan pilihan yang seharusnya menggunakan material dengan CBR minimal 10 persen hanya dikerjakan 239,72 M3 tanpa pemadatan dan pengujian laboratorium. Pekerjaan drainase pipa PVC, pemasangan gebalan rumput, dan beberapa item lainnya juga tidak dilakukan.


Lebih lanjut, meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan pekerjaan dibuat seolah-olah telah selesai 100%. Pada Desember 2022, sebelum berita acara serah terima pertama (PHO), rapat diadakan antara Safrida Iryani, Yusrizal, Welly Andres, dan Adiarta untuk menyusun laporan palsu. Akibatnya, pembayaran penuh sebesar Rp 747.830.676,29 dilakukan kepada CV. Saputro Handoko, memperkaya Yusrizal. (ira)

Kategori :