JAMBI –Ari Wibowo (27), spesialis bobol kotak amal ditangkap. Dia merupakan residivis kasus serupa, dan sudah dua kali tertangkap usai mem bobol kotak amal sebelumnya. Saat ini pelaku berada di tahanan Polsek Kota Baru.
Ari Wibowo merupakan warga Palembang dan sering berpindah-pindah. Sebelumnya ia pernah tinggal di Bandung, dan saat ini pelaku diketahui tinggal di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi.
Baru-baru ini pelaku kembali tertangkap setelah aksi bobol kotak amal di Masjid Baitul Muslim, di kawasan jalan Sunan Bonang, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Baru.
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko Susilo mengatakan, pelaku merupakan spesialis maling kotak amal. Pelaku kembali melancarkan aksinya di Masjid Baitul Muslim, yang sebelumnya sudah pernah ditangkap.
BACA JUGA:HT Diperiksa Polresta Jambi, Dugaan Penipuan Jual Beli Beras oleh Oknum Satpol PP Kota Jambi
BACA JUGA:AJI Jambi Gelar Editor Meeting, Perkuat Informasi Kelompok Marjinal di Media Massa
“Jadi tersangka ini sudah tiga kali. Yang pertama dia pernah ditangkap di Polsek Telanai, terus yang kedua di Polsek Jelutung terkait pencurian kotak amal juga. Jadi ini yang ketiga kali pengakuan dia,” kata Ipda Joko, Kamis (14/12).
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, ia membobol kotak amal dengan menggunakan kunci F. Setelah berhasil, uang sekitar Rp 3 jutaan tersebut ia pakai untuk mendaftar balapan Motor Cross di kawasan Mendalo.
Ipda Joko mengatakan, Ciri-ciri pelaku dapat ditelusuri berdasarkan hasil bukti CCTV. Pelaku diamankan Polsek Kota Baru pada hari selasa (12/12) kemarin. Beberapa barang bukti seperti pakaian, jaket, helm, tas, dan kunci F yang pelaku gunakan saat beraksi telah disita oleh kepolisian.
“Berdasarkan CCTV kita dapat ciri-ciri motornya. Pemeriksaan dilakukan di tempat tinggal yang bersangkutan, di kosannya itu di daerah Mayang. Didapati helm, jaket, tas, dan ditemukan kunci F modifikasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Kebutuhan Pangan Jelang Nataru Aman
BACA JUGA:Persikoja Melaju ke Semifinal Liga 3 Asprov PSSI Jambi, Usai Tundukkan Patriot Bungo
Tambahnya, pelaku sebelumnya pernah ditahan di Polsek Jelutung selama 3 tahun 3 bulan kurungan. Kemudian ditahan kembali di Polsek Telanaipura selama 8 bulan, dengan kasus bobol kotak amal. Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr01/enn)