MUARABUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo mengadakan simulasi pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Simulasi ini berlangsung di Lapangan Bola Kampung Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Kamis (14/11).
Acara ini merupakan persiapan menjelang pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Bungo yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
"Alhamdulillah, hari ini kita menggelar simulasi sebagai gambaran pelaksanaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024," ujar
Anggota KPU Kabupaten Bungo, Hardianus menjelaskan, simulasi ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai aturan dan harapan bersama.
BACA JUGA:SAH Ungkap Kesalehan Sosial Prabowo Subianto terhadap Wong Cilik
BACA JUGA:Tim Advokasi Maulana-Diza Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Fakta, Bukan Rekayasa
Simulasi ini didesain sedekat mungkin dengan kondisi sesungguhnya saat pemungutan suara. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) serta berbagai unsur terkait hadir untuk menjalankan proses sesuai prosedur. Tak hanya petugas, sejumlah masyarakat juga diundang untuk ikut serta, sehingga simulasi berjalan seperti pemungutan suara nyata.
Selain menggambarkan alur proses pemungutan suara, simulasi ini juga bertujuan mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul.
"Dengan simulasi ini, kita bisa mengetahui tahapan-tahapan yang perlu diperbaiki, apakah terkait waktu atau hal lainnya. Hasil dari simulasi ini akan menjadi bahan evaluasi agar saat pelaksanaan sebenarnya, kendala dapat ditekan seminimal mungkin," ujar Hardianus.
Untuk Pilkada kali ini, pemilih diharuskan membawa e-KTP dan Formulir form C pemberitahuan yang telah diberikan jadwal Pemungutan suara akan dimulai pukul 7.00 dan berakhir pada pukul 13.00.
KPU Kabupaten Bungo juga mengingatkan warga agar segera mengurus KTP mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) jika kehilangan KTP. Sebab, KTP merupakan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.
“Diharapkan semua bisa berjalan lancar dan sesuai rencana pada 27 November mendatang,” pungkas Hardianus. (mai/enn)