Sebabkan Jalan Rusak, Dishub Provinsi Larang Truk Sawit Muatan Melebihi 8 Ton Melintas di Jalan Kelas Tiga

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa di Jambi.-ist-
JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi larang beban muatan truk pengangkut Tandan Buah Seger (TBS) kelapa sawit melebihi ketentuan terkait kapasitas dan kelas jalan.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan imbauan lapangan akhir September lalu, kendaraan angkutan kelapa sawit mulai menurunkan beban muatan TBS.
Berdasarkan ketentuan, status jalan provinsi ruas Sabak -Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hanya bisa menopang beban seberat 8 ton (Kelas III).
"Kami sudah rapat dengan DPRD, memang ditemukan kendaraan pengangkut TBS di jalan provinsi itu melebihi batas muatan. Kami sudah melakukan imbauan agar pengemudi mematuhi aturan," kata Kepala Dishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa di Jambi, Rabu.
Mencegah pelanggaran berlanjut, pemerintah merencanakan rapat melalui forum lalu lintas, membuat langkah kebijakan dengan tujuan menjaga umur jalan.
BACA JUGA:Menanam Harapan melalui Cetak Sawah Rakyat
Sejauh ini, pemerintah daerah masih melakukan sebatas sosialisasi muatan kepada pemilik penampungan pedagang perantara (Ram), agar membatasi muatan.
Namun kedepannya, kata dia, apabila hal tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum, menggandeng kepolisian melakukan penertiban.
Berdasarkan catatan ada 14 Ram tersebar di ruas jalan tersebut, tiga di antaranya di temukan menyalahi aturan berdasarkan luas lahan dan kelengkapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"Dishub Tanjabtim saat ini melakukan pengawasan, kami akan melakukan penegakan hukum dalam waktu tidak terlalu lama. Setelah forum lalu lintas digelar," tegasnya.
BACA JUGA:Pelaksana MBG yang Terus Berbenah
BACA JUGA:Menkes Nyatakan 40 Juta Orang Sudah Daftar Cek Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Provinsi Jambi, daerah pemilihan VI (Tanjabbar-Tanjabtim), Yudi Hariyanto mendukung langkah yang akan dilakukan Dishub kabupaten dan provinsi.