BACA JUGA:PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan
5. R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh
6. B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
7. B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
8. I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
9. I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh
10. P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
11. P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
12. P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Penegasan Pemerintah
Keputusan tidak mengubah tarif listrik ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di tengah pemulihan pasca pandemi.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik demi efisiensi dan keberlanjutan.
Bagi pelanggan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau membutuhkan layanan terkait tarif listrik, dapat mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN. (*)