DPRD Provinsi Jambi Tetapkan 9 Propemperda Tahun 2025

Selasa 03 Dec 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Sebanyak 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (29/11) lalu.

Sidang paripurna pengesahan Propemperda dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta Faizal Riza. Dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.

Sebelum pengesahan Propemperda, terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, terhadap Propemperda tahun anggaran 2025 oleh juru bicaranya Eka Marlina Majid.

Dalam laporan yang disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Eka Marlina Majid, bahwa usulan Propemperda ini telah melalui hasil rapat antara Bapemperda dengan fraksi di DPRD dan dilanjutkan dengan bagian hukum pemprov Jambi.

BACA JUGA:Pimpin FORSESDASI Provinsi Jambi, Ridwan: Tingkatkan Kolaborasi Antar Sekda di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Raih Prestasi di Pelayanan Publik, Pj Walikota Jamb Harap Bukan Hanya Sebagai Simbol

Berdasarkan Rapat Kerja Bapemperda dan Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 28 November 2024, kata Eka, ada 9 Ranperda yang disepakati dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

"5 Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan 4 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Jambi," katanya.

Lima Ranperda usulan DPRD Jambi itu diantaranya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender atas prakarsa Bapemperda.


Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I). Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II).

BACA JUGA:Senator RI: Pertimbangkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD

BACA JUGA:Perludem sebut Parpol Harus Tingkatkan Kualitas Kaderisasi

"Kemudian Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang yang diprakarsai oleh  Komisi III. Serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata yang diprakarsa Komisi IV," katanya.

Kemudian, usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi disepakati sebanyak 4 Ranperda, yaitu,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 2029 (Prakarsa Bappeda Provinsi Jambi).


Ranperda Kumulatif Terbuka sebanyak 3 Ranperda, yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Enn/zen)

Kategori :