BPKN Ingatkan Masyarakat Waspadai Klinik dan Produk Kecantikan Ilegal

Kamis 12 Dec 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

JAKARTA – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.

Menyusul peningkatan permintaan terhadap perawatan kulit dan kecantikan, seperti kulit mulus dan wajah glowing, telah muncul banyak praktik ilegal yang berisiko merugikan kesehatan.

Heru menyampaikan bahwa praktik kecantikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten dan tanpa ijazah kedokteran berpotensi menimbulkan risiko besar bagi kesehatan.

"Risikonya sangat besar ketika dilakukan oleh orang yang tidak tepat dan tidak memiliki ijazah kedokteran," ujar Heru kepada ANTARA secara daring, Rabu (11/12).

BACA JUGA:Tips Membersihkan Cermin agar Berkilau Tanpa Noda

BACA JUGA:Evaluasi Manajemen RS Raden Mattaher Sedang Berjalan, Gubernur Al Haris: 6 Bulan Kedepan Diganti

Untuk itu, Heru mengimbau masyarakat untuk memastikan klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan tanpa izin serta dokter palsu yang beroperasi di bidang tersebut.

Heru juga menyoroti penggunaan produk skincare yang banyak dijual di e-commerce dan pasaran. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan, tanpa kandungan bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih prosedur operasi kecantikan, seperti operasi hidung atau dagu, yang belakangan ini marak dipromosikan. Prosedur tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh dokter ahli dengan izin praktik yang jelas. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi legalitas penyedia layanan di luar negeri apabila memilih prosedur kecantikan di luar negara.

BPKN mendukung BPOM dalam pengawasan produk kecantikan ilegal, baik melalui inspeksi pasar maupun penelusuran di e-commerce. Produk tanpa izin edar yang ditemukan diminta untuk segera dihapus dari peredaran. Heru juga mengingatkan pentingnya kesadaran konsumen untuk selalu waspada terhadap produk kecantikan abal-abal.

BACA JUGA:10 Bahan Herbal Penurun Gula Darah yang Bisa Kamu Dicoba

BACA JUGA:Pilih Santai, Mesti Digugat, Agnez Mo, Selebriti

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap klinik kecantikan dan produk skincare abal-abal. Jangan sampai niat mempercantik diri justru berujung pada masalah kesehatan," tegas Heru.

Peningkatan literasi konsumen dan pengawasan bersama diharapkan dapat menekan praktik ilegal di industri kecantikan, demi melindungi masyarakat dari risiko yang membahayakan kesehatan. (*)

Kategori :