SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan Don Fitrajaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan empat terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut informasi yang dihimpun, penetapan tersangka terhadap Don Fitrajaya disertai dengan insiden kesehatan yang cukup serius. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Don Fitrajaya pingsan dan harus dibantu dengan alat medis berupa oksigen untuk membantu pernapasannya.
Tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh segera dipanggil ke lokasi untuk memberikan pertolongan pertama, dan tersangka langsung dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA:Ada Penurunan Anggaran Pusat untuk Jambi
BACA JUGA:Masih Berproses di Inspektorat Jambi
"Tersangka sempat pingsan dan mengalami sakit dada yang menyebabkan kesulitan bernapas, sehingga perlu diberikan oksigen," kata salah seorang tim medis yang hadir di lokasi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Sungai Penuh tidak melakukan penahanan terhadap Don Fitrajaya di rumah tahanan. Mengingat kondisi kesehatannya yang menurun, tersangka dijadikan tahanan rumah.
"Tersangka masih dalam status tersangka, tapi karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rumah tahanan, kami menetapkannya sebagai tahanan rumah," ujar sumber dari Kejari Sungai Penuh. "Kami juga sudah memasang deteksi untuk memantau keberadaannya."
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara SH, M.Hum, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penetapan Don Fitrajaya sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret empat terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa tersebut telah divonis bersalah atas keterlibatannya dalam proyek pembangunan Stadion Mini yang merugikan negara sekitar Rp 700 juta.
"Penetapan tersangka baru ini berdasarkan alat bukti yang cukup terkait peran tersangka sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut," ujar Sukma Djaya. "Meskipun kondisi kesehatan tersangka memburuk setelah penetapan, kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku."
Kasus pembangunan Stadion Mini ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, Don Fitrajaya sebagai Kadispora diduga bertanggung jawab atas alokasi dan penggunaan anggaran tersebut.
Don Fitrajaya akan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terhadapnya akan terus berjalan, sementara kondisi kesehatannya akan terus dipantau oleh pihak berwenang. (sap/ira)