Layanan kesehatan eksklusif: Rumah sakit dan fasilitas kesehatan premium yang menawarkan layanan khusus.
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Kenaikan PPN Jadi Amanat UU, Komoditas Pangan Tetap Aman
BACA JUGA:DPR Minta Tunggu Kepastian Presiden Prabowo Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Kebutuhan listrik rumah tangga: Tarif PPN akan dikenakan pada pelanggan dengan daya listrik 4500 hingga 6600 VA.
Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan tarif pajak ini sudah sesuai dengan asas keadilan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pajak dikenakan secara proporsional kepada pihak yang memiliki daya beli tinggi.
Dengan langkah ini, penerimaan negara dari sektor pajak dapat dimaksimalkan dan diarahkan untuk mendukung pembangunan yang lebih inklusif, terutama di bidang pendidikan.
Penerapan PPN 12% yang berlaku pada Januari 2025 menandai langkah pemerintah untuk menegakkan prinsip pajak yang lebih adil.
BACA JUGA:Kemenkeu Segera Terbitkan Aturan Bebas PPN Rumah
BACA JUGA:Kadispora Pingsan Sesaat Ditahan Kejaksaan
Dengan menyasar layanan pendidikan berstandar internasional serta barang dan jasa mewah lainnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat secara keseluruhan. (*)