Dari fakta-fakta hukum yang terungkap, tidak ada niat/mens rea dari Terdakwa Khaeri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo. Untuk itu kami Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa unsur , yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan tidak terpenuhi.
Untuk itu kami berkesimpulan bahwa Terdakwa Khusaeri Seger tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum.
BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tembesi Sarolangun Ditemukan
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Jambi Gelar Wisuda Periode IV Tahun 2024, 250 Lulusan Siap Mengabdi Untuk Negeri
“Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan dengan amar: Menyatakan Terdakwa Khusaeri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair maupun Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Khusaeri Seger dari semua dakwaan Jaksa Penuntut umum,” sebut penasihat hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Khusaeri Seger dari rumah tahanan Negara; Memulihkan hak-hak Terdakwa Khusaeri Seger dalam harkat dan martabatnya,” tambahnya. (mg05/ira)