Akses Jalan di Desa Petajen Putus, Warga Khawatir

Rabu 08 Jan 2025 - 08:52 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

Kegiatan Pembuatan Parit Gajah yang dilakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya pencurian buah sawit.

Ia pun kwatir terhadap jalan penghubung ini dikarena struktur tanah yang dinilai lembut dan mengandung pasir sangat rentan terjadinya amblas.

Dijelaskan Sumiati bahwa pihak perusahaan saat terkendala dengan adanya masalah longsor dan mengakibatkan akses jalan warga terputus baru mencoba berkomunikasi karena sebelumnya tak ada komunikasi dengan pemerintah setempat.

BACA JUGA:6 Remaja Putri Diamankan, Dua Diburu Diduga Sebagai Pelaku Perundungan

BACA JUGA:Ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu, Warga Pauh Diamankan Polres Sarolangun

"Mereka tidak ada koordinasi dahulu sebelum pembuatan parit gajah, namun adanya kendala dengan terputusnya akses jalan kabupaten barulah mereka meminta untuk dapat meredakan suasana warga setempat,"tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batanghari Ajrisa Windra membenarkan bahwa jalan tersebut milik pemerintah Kabupaten Batanghari.

"Betul, jalan Kabupaten Jalan Sp. Petajen - Jalan Lintas Sungai Buluh Kabupaten Batanghari milik Pemda,"ujarnya.

Ajrisa juga menyampaikan ke awak media bahwa ada kegiatan 

Galian yang terlalu mepet ke jalan. 

Dikatakannya bahwa seharusnya pembangunan tersebut memperhatikan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan.

BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Apresiasi Kinerja Gubernur Al Haris

BACA JUGA:PAN Minta Publik Tak Berpolemik Terkait Pemecatan Shin Tae-yong

"Bagian jalan dibagi atas tiga bagian. Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan,"jelasnya.

Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi pengerasan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.

Selanjutnya yang kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan. 

Kategori :