JAMBI, JAMBIKORAN.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kembali mengingatkan peserta dan ahli waris untuk menghindari penggunaan calo dalam pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono.
Menurut Seto, meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim, belakangan ini pihaknya menemukan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan calo untuk membantu proses klaim.
Seto menegaskan, peserta dan ahli waris harus memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti aplikasi atau langsung ke kantor cabang untuk mengajukan klaim.
BACA JUGA:Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Pangan Hingga Akhir 2025
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita Pj Walikota Jambi Ikut Tanam Jagung Serentak
"Jika peserta atau ahli waris berada di desa, mereka bisa meminta bantuan perangkat desa atau kelurahan untuk mempermudah proses pengajuan klaim," ujar Seto.
Ia juga menambahkan bahwa jika menggunakan calo, peserta atau ahli waris akan dikenakan biaya tambahan yang cukup besar.
Seto menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjamin proses klaim berjalan dengan cepat, yakni dalam waktu maksimal lima hari setelah berkas pengajuan lengkap diterima.
"Masyarakat tinggal lapor ke pemerintah desa atau kecamatan jika akan mengajukan klaim. Pengajuan klaim melalui calo tidak hanya menambah biaya, tetapi juga memperlambat proses," tambahnya.
BACA JUGA:TNI Segera Bongkar Pagar Laut yang Rugikan Nelayan Hingga Rp 9 Miliar
BACA JUGA:Jambi Independent Berdiskusi dengan Bupati Tanjab Barat
Selain itu, Seto juga menyebutkan bahwa meningkatnya jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di desa-desa sebagian besar berkat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari pemerintah provinsi yang ditujukan untuk pekerja rentan.
Program-program intervensi lain dari pemerintah daerah juga turut berperan dalam memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp502,67 miliar untuk 38.311 pengajuan.
Selain itu, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp26,7 miliar untuk 6.681 kasus, Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp30,4 miliar untuk 1.267 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp7,8 miliar untuk 951 orang.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025
BACA JUGA:Bayarkan Klaim JHT Rp502 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi mengimbau peserta untuk selalu menggunakan saluran resmi dalam pengajuan klaim guna memastikan hak-hak mereka terjamin dengan proses yang aman dan transparan. (*)