“Mungkin di situ lokasi tata ruangnya memang bisa untuk Kawasan Industri atau untuk kawasan-kawasan yang lain. Tapi kalau untuk di kota, itu untuk kawasan pemukiman," katanya.
BACA JUGA:Ciptakan Masker Wajah Organik
BACA JUGA:Tingkatkan Rasa Sosial, Dibalik Kebutuhan Donor Darah yang Terbatas
Menurut Fasha, saat masih menjabat, dirinya tidak goyah terkait dengan desakan dari PT SAS.
"Kepada provinsi juga saya tidak akan bergeser satu milimeter pun dengan keputusan saya saat itu. Mudah-mudahan keputusan saat ini juga bisa memperhatikan kaidah-kaidah terkait dengan Amdal,” jelasnya.
“Karena Amdal itu tidak harus dikeluarkan oleh provinsi, karena pemerintah kota sudah memiliki KPA (komisi penilaian Amdal)," jelasnya.
Kata Fasha, semua Amdal bisa dikeluarkan oleh Pemkot Jambi, kemudian perizinan lain juga harus dilaksanakan di kota Jambi, melalui DPMPTSP.
BACA JUGA:Grizi Pecahkan Rekor, Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Atletico Madrid dengan 173 Gol!
BACA JUGA:Polisi Temukan Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat
"Kalau memang tata ruangnya mau dijadikan tempat kawasan industri dan lain sebagainya penggunaan lain, maka Perda RTRW-nya, Perda tata ruang harus direvisi dahulu, ya kemudian perlu dipikirkan juga alternatif untuk intake ini,” bebernya.
“Karena intake ini kan mengairi Kecamatan Alambarajo, Kota Baru, Telanaipura. Semua ini penjelasan Kenapa saya tidak setuju dan mudah-mudahan ini akan membuka juga lah mata pemerintah provinsi. Jangan karena hanya kepentingan-kepentingan satu dua orang saja, harus mengorbankan semua,” tegasnya.
Fasha juga menyinggung, sampai dengan saat ini jalan batubara pun tidak selesai, tidak ada solusinya juga.
“Itu adalah PR pemerintah provinsi," tambahnya.
BACA JUGA:Tips Mengontrol Emosi
Sebagai ketua Partai NasDem, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada fraksi partai NasDem di DPRD kota Jambi untuk tetap bertahan.