OJK Terbitkan 5 Aturan untuk Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Jumat 31 Jan 2025 - 16:13 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Dalam hal pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, POJK 38/2024 memberikan penyesuaian agar proses ini lebih efektif. Aturan baru ini mencakup keanggotaan tim likuidasi, penggunaan dana jaminan, dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.

BACA JUGA:Lansia Tewas Terjebak Api, Kebakaran di Sadu Tanjab Timur

BACA JUGA:Libatkan TNI dan Polri Sidak Blok Hunian Narapidana

Di sektor dana pensiun, POJK 35/2024 mengatur beberapa ketentuan penting, termasuk pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, serta tata kelola dan peraturan bagi pengurus dana pensiun. POJK ini juga memuat syarat baru untuk pendirian dana pensiun, serta ketentuan bagi manajer investasi yang bisa menjadi pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Penyusunan kelima POJK ini melibatkan masukan dari berbagai stakeholder dan industri PPDP untuk memastikan keseimbangan dan kebermanfaatannya. Selain itu, diberlakukan jangka waktu peralihan sejak tanggal pengundangan POJK, agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan efektif.

Dengan diterbitkannya lima POJK ini, OJK berharap industri PPDP dapat menjadi lebih stabil, transparan, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. OJK juga berharap sektor PPDP dapat tumbuh dengan sehat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Harapannya, dengan aturan ini, sektor PPDP akan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. (*)

Kategori :