Polemik Hak Cipta Lagu, Piyu Sindir Agnez Mo Terkait Putusan Pengadilan

Jumat 07 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Gitaris band Padi, Piyu, memberikan komentar pedas terkait polemik hak cipta lagu yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja karya Ari Bias telah memicu kontroversi di kalangan musisi.

Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, sebuah putusan yang menurut Piyu hanya menuntut hak yang semestinya didapatkan pencipta lagu. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak berlebihan, melainkan bentuk kesetaraan hak ekonomi yang wajar.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Pengembangan Dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Selatan


"Pencipta lagu hanya menuntut hak mereka, tidak muluk-muluk dan fantastis," tulis Piyu dalam unggahan di Instagram, Kamis 6 Februari 2025. Ia juga menyayangkan beberapa musisi yang menyudutkan pencipta lagu seolah mereka yang merusak ekosistem musik.

Lebih lanjut, Piyu menekankan bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban hukum yang harus dihormati. Ia juga mengkritik penyanyi yang berdalih bahwa pembayaran royalti adalah tanggung jawab event organizer (EO) atau promotor. Piyu menegaskan, penyanyi juga harus turut memastikan bahwa hak pencipta lagu terpenuhi.

"Anda para penyanyi ini membawakan karya orang lain, tetapi tidak peduli apakah hak pencipta sudah dipenuhi? Ingatkan EO atau promotor-nya, ini bukan hal yang harus diajarkan karena kalian bukan anak kecil," kata Piyu tegas.

Piyu menolak anggapan bahwa penyanyi adalah korban dalam persoalan pembayaran royalti. Menurutnya, kesadaran akan hak cipta harus dimiliki semua pihak, termasuk penyanyi. Ia bahkan menyindir penyanyi yang menimbun kekayaan sementara pencipta lagu berjuang untuk hak mereka.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Selatan

BACA JUGA:Pj Bupati Paparkan Empat Prioritas Arah Pembangunan Merangin 2026

Menutup pernyataannya, Piyu juga menyerukan agar para pencipta lagu dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, dengan harapan mereka mendapat perlindungan yang lebih baik.(*)

 

Kategori :