JAMBI - Sebanyak 2.019,144 gram atau 2 kilogram dan 13.270 butir ekstasi dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis 21 Desember 2021.
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukan ke dalam bak besar dengan cara diaduk.
Dua tersangka dan sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam pemusnahan.
Diketahui tersangka berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
BACA JUGA:Bantu Atasi Kecemasan dengan Vitamin
BACA JUGA:Batasi Makanan Olahan, Agar Pencernaan Lancar
Dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 24,932 gram.
Sedangkan tersangka inisial HM, oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah disebutkan, tersangka diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Lanjutnya, dari HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.
Kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.
BACA JUGA:Rasakan Perubahan Mood, Manfaat Bangun Pagi
BACA JUGA:Polisi Predikasi Puncak Arus Mudik Akan di Mulai Besok
"Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh," kata Nukmansyah.
Dia membeberkan, dari 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.
Apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.