JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melibatkan kaum difabel untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
"Pelibatan penyandang disabilitas memang ada arahan dari KPU Pusat sehingga kami tindak lanjuti dengan melibatkan mereka dan ternyata merek juga mampu melaksanakan tugas tersebut," kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Kamis.
BACA JUGA:Jalur 2 Bukit Tengah Amblas
Ia menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya melibatkan 50 orang untuk menyortir dan melipat suray suara, dengan 10 orang di antaranya kaum difabel.
Nantinya, personel untuk melipat dan menyortir surat suara akan ditambah hingga menjadi 140 orang.
KPU Kudus memastikan lokasi pelipatan surat suara steril dan juga melibatkan personel internal serta aparat kepolisian untuk ikut mengamankan lokasi pelipatan.
Hal itu masih ditambah lagi dengan dua unit kamera CCTV yang dipasang untuk memantau pelipatan surat suara tersebut.
Hingga saat ini, imbuh Faisol, surat suara untuk pilpres dan DPD belum diterima. Namun, penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai lebih dulu.
Salah seorang penyandang disabilitas, Suryoso, mengatakan berterima kasih dilibatkan dalam pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024.
"Total ada sepuluh penyandang disabilitas yang ikut dalam pelipatan surat suara ini," ujarnya.
Untuk mengetahui surat suara yang rusak atau cacat, kata dia, sudah diberikan panduan dari KPU sehingga tidak kesulitan untuk menyortirnya.
"Surat suara yang dianggap rusak atau ada kecacatan, di antaranya terdapat bintik atau noda tinta, logo tidak jelas, warna tidak sesuai, dan robek," ujarnya.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kudus sebanyak 642.666 orang, terdiri atas 317.891 orang laki-laki dan 324.775 perempuan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.623 TPS yang tersebar pada 132 desa/kelurahan.
Sementara kebutuhan surat suara dari total DPT ditambah 2 persen dari masing-masing TPS sebanyak 656.665 lembar.
Untuk menghindari surat suara tertukar maka proses sortir dan pelipatan surat suaranya dilakukan bertahap.
Untuk saat ini pelipatan dan sortir surat suara DPR RI, kemudian dilanjutkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten untuk setiap daerah pemilihan. Sedangkan surat suara pilpres dan DPD hingga saat ini belum diterima. (ANTARA)