Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Oknum PNS Periwisata Segera Dilimpahkan

Rabu 12 Mar 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Berkas perkara kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP yang dilakukan oleh Oknum PNS dinas Pariwisata Provinsi Jambi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21).

Diketahui, pelaku yakni Yanto alias Riski (39), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sedangkan korban berinisial MAQ (13), warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Awal kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.

BACA JUGA:Ditangkap Sedang Asik Pesta Miras, TO Polisi Diringkus dengan BB Daun Ganja

BACA JUGA:PKB Masih Tunggu Proses Hukum, Kader DPRD Batanghari Tersandung Kasus Penipuan

Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut ke dalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat bilyard. 

Di tengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di dalam mobil. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video adegan dewasa kepada korban.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, berkas perkara kasus asusila terhadap seorang siswa SMP yang dilakukan oleh oknum PNS dinas Pariwisata Provinsi Jambi sudah lengkap.

"Berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal kita melakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, "katanya, Rabu (12/03/2025).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(*)  

 

Kategori :