JAMBI,JAMBIKORAN.COM- Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana MKM, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar secara virtual pada Senin, 17 Maret 2025.
Perda ini, yang telah diundangkan dengan nomor 5 tahun 2024, dianggap sebagai langkah strategis dalam mengatur penggunaan ruang dan pembangunan yang lebih terarah di Kota Jambi.
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa, Perda RTRW ini sangat penting bagi pengaturan tata kota dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
"Alhamdulillah, Kota Jambi kini telah memiliki Perda RTRW yang menjadi pedoman utama dalam setiap pembangunan dan pengembangan wilayah," sebutnya.
"Kami berkomitmen untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk Camat, Lurah, dan RT, agar mereka memahami dengan baik peruntukan ruang yang ada," kata Wali Kota Maulana.
Selain Perda RTRW, Wali Kota juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal).
RDTR yang lebih rinci ini diharapkan dapat memberikan panduan lebih jelas mengenai peruntukan kawasan dan meminimalkan potensi kesalahan penggunaan lahan, seperti pendirian gudang di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan Perwal yang lebih rinci mengenai RDTR, yang akan memberikan panduan yang lebih spesifik terkait tata ruang di setiap kawasan Kota Jambi," jelasnya.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, diharapkan dunia usaha dapat lebih mudah menentukan lokasi yang tepat untuk mengembangkan bisnis mereka.
Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas, tentang Perda RTRW dan RDTR kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang peraturan ini akan mencegah kesalahan penggunaan lahan dan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memilih lokasi investasi yang sesuai.
"Pelaku usaha harus tahu dengan pasti di mana mereka dapat mengembangkan usaha mereka tanpa risiko kesalahan peruntukan lahan," kata dia.
Dengan sistem perizinan satu pintu (OSS), proses perizinan untuk investasi juga akan lebih transparan dan mudah, yang tentunya akan mendorong lebih banyak investasi ke Kota Jambi.(*)