Laporan dari laboratorium menunjukkan beberapa hal penting terkait pencemaran, kualitas air di sekitar lokasi terkontaminasi dan tidak memenuhi standar baku mutu untuk kebutuhan rumah tangga dan air minum.
Kerusakan tanah akibat kebakaran yang terjadi juga cukup parah dan berpotensi merusak lingkungan jangka panjang.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dihadapkan pada dakwaan perbuatan yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 53 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 12 tahun penjara. (ira)
Kategori :