KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah

Selasa 08 Apr 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik dari Advokat, Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah. Fatrhoni dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama FD (Fathroni Diansyah)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (8/4).

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Maret 2025, KPK juga sudah memanggil Fathroni dalam kasus ini. Tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan usai diperiksa, ia menyerahkan kepada penyidik KPK

"Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa ya Penyidik," ujar Fathroni.

BACA JUGA:Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi, Buntut Plesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin

BACA JUGA:Poo Makna

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan pemeriksaan Fathroni terkait penggelesahan di Kantor Visi Law Office.

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepads Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," jelas Tessa Maharhdika, Jumat (29/3) lalu.

Sebelumnya, Febri Diansyah, advokat sekaligus mantan juru bicara KPK menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu. 

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara. SYL sendiri telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti. Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. (*)

 

Kategori :