Tek Hui Residivis Kasus Narkotika, Edarkan Sabu 6-7 Kilo Perbulan di Pulau Pandan

Selasa 15 Apr 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa seluruh kekayaannya tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika," tegas Jaksa.

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pun terungkap, jika terdakwa Tek HUI pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998. Dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012. 

Usai pembacaan surat dakwaan,  mejalis hakim meberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. Setelah berkomunikasi, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan keberatan (eksepsi). (ira)

Kategori :