KPK: Febri Diansyah Pernah Ikut Ekspose Perkara Harun Masiku

Sabtu 19 Apr 2025 - 11:12 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap advokat, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pernah ikut ekspose atau gelar perkara dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020 lalu.

Peristiwa ini yang membuat Febri dipanggil menjadi saksi dugaan suap PAW anggota DPR RI untuk melengkapi berkas mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat PDIP. 

Adapun dalam kasus ini, Hasto sudah berstatus sebagai terdakwa karena diduga ikut terlibat melakukan penyuapan.

“Yang saya ketahui dari penyidik kenapa yang bersangkutan dimintai keterangan, informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kabiro Humas mengikuti salah satu ekspos, ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Rabu, 16 April.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat

BACA JUGA:Izin Praktik Dokter Cabul Garut Telah Dicabut Dinkes

Meski begitu, Tessa belum mau menjelaskan secara rinci soal keikutsertaan Febri dalam ekspose itu.

“Karena memang masih merupakan materi (penyidikan),” tegasnya.

Sementara itu, Febri Diansyah usai diperiksa mengakui pernah ikut rapat terkait kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. 

Namun, keikutsertaannya itu untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Biro Humas KPK, seperti menyiapkan konferensi pers.

“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar pada teman-teman media secara cukup proporsional tetapi lengkap untuk akuntabilitas pada publik,” tegas Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Senin, 14 April 2025 lalu.

Diketahui, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Kategori :