Untuk diketahui Permohonan kasasi Walikota Jambi atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangun SD 212 di Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru, ditolak Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Pejabat Pemdes Dwi Karya Bakti Bungo Ditangkap, Termasuk Kades
BACA JUGA:Krisis Pemain Belakang, AC Milan Rebut Nordi Mukiele dari PSG untuk Perbaikan Pertahanan
Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp1.788.000.000.
Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Sementara terkait dengan pemasangan pagar seng oleh Penggugat lahan SDN 212, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar turut angkat bicara.
Dia sangat menyayangkan kejadian yang menutup akses ke sekolah tersebut.
BACA JUGA:Sejumlah Kasus yang Menjerat Lukas Enembe, Nomor 4 Gak Habis Pikir
BACA JUGA:Benarkah Minum Boba Sebabkan Batu Ginjal
Dia meminta agar pagar seng itu dapat dibuka kembali, karena pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Tergugat (Pemkot Jambi-red) saat ini sedang berproses.
"Kami sangat menyayangkan adanya pemagaran seng keliling di SDN 212 yang sekaligus itu dapat menutup akses orang ke sekolah tersebut. Kami berharap pagar seng itu dapat dibuka kembali, agar proses keluar masuk ke sekolah tetap bisa dilakukan dengan normal," ujarnya.
Dia juga mengatakan, Pemkot Jambi berkomitmen untuk patuh terhadap putusan MA, namun proses pembayaran sebagaimana dimaksud dalam amar putusan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat kami tegaskan kembali, bahwa kami Pemkot Jambi taat dan patuh terhadap putusan MA tersebut, yang dalam putusannya memerintahkan Tergugat membayar sejumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan, namun untuk prosesnya tentu belum dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, karena ada regulasi yang mengatur prosesnya. Diantaranya adalah kami harus anggarkan dulu, dan insyaAllah akan diupayakan proses pembayarannya melalui APBD 2024, itu juga sudah kami sampaikan kepada Penggugat, dan pihak Penggugat memaklumi proses itu," jelasnya.
BACA JUGA:Benarkah Minum Boba Sebabkan Batu Ginjal
BACA JUGA:Biografi Singkat Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Terpidana Kasus Suap Yang Wafat Hari ini
Selain itu, katanya untuk proses pembayaran ganti rugi tanah juga harus melalui proses koordinasi dengan BPN termasuk didalamnya menghitung kembali objeknya sebagai dasar penganggaran.