"Sesuai ketentuan, pihak Pemkot juga harus melakukan pengukuran ulang yang dibantu oleh pihak BPN,” kata dia.
Namun lanjutnya, berdasarkan hasil pengukuran objek tanah SD 212, diperoleh hasil bahwa luas tanah dan bangunan SD 212 yang masuk dalam sertifikat hak milik penggugat hanya seluas 1.643 M².
Sedangkan sisanya seluas 1.108 M² di luar sertifikat hak milik penggugat (Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan luas tanah yang harus dibayar 3.576 M² dengan nilai pembayaran Rp 1.788.000.000).
BACA JUGA:Peniliti : Perjalanan Lebih Dari Satu Jam Rentan Stres,Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Ini Dia Waktu yang Tepat Jalan Kaki Menurut Ahli, Begini Penjelasannya
Mencermati hasil pengukuran oleh BPN, maka Pemkot Jambi harus melakukan kajian kembali (penyesuaian) terhadap pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak Pemkot Jambi.
“Agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru karena adanya perbedaan luas tanah tersebut," terang Abu.
Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga mengatakan, untuk meyakinkan komitmennya, Pemkot Jambi bersama pihak Penggugat juga sudah melakukan proses Aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Bahkan untuk meyakinkan hal itu, pada 11 Oktober 2023 lalu, kami bersama pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya telah melaksanakan Aanmaning di PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi, pada saat Aanmaning telah banyak hal yang disepakati, termasuk mekanisme pembayaran tersebut," terangnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mulai 26 Desember 2023, Ini Dia Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya
Untuk itu, Dia meminta pihak Penggugat tidak melanggar hasil Aanmaning yang telah disepakati tersebut.
"Kami berharap pihak Penggugat kembali pada hasil Aanmaning yang telah disepakati di PN Jambi tersebut, mari bersama-sama kita selesaikan proses ini dengan baik" pungkasnya.
Aanmaning sendiri merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
“Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau Aanmaning,” tutupnya. (zen)