SUNGAIPENUH – Meski Dinas Pendidikan telah melarang pungutan dana untuk kegiatan sekolah, SMP Negeri 2 Kota Sungai Penuh tetap berencana menggelar acara perpisahan bagi siswa kelas 9 dengan melibatkan pungutan dana dari orang tua siswa.
Meskipun Kepala Sekolah SMPN 2 sempat menyatakan tidak ada kegiatan perpisahan, pihak Komite Sekolah justru membenarkan bahwa perpisahan akan tetap dilaksanakan di lingkungan sekolah. Komite juga mengonfirmasi adanya iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa orang tua siswa diminta membayar iuran sebesar Rp250.000 per anak untuk acara perpisahan tersebut. “Kami merasa keberatan, tapi karena sudah ditetapkan, kami merasa tidak punya pilihan,” ujarnya.
Menurut sumber, dana sebesar itu diperuntukkan bagi kegiatan pentas seni dan pemberian kenang-kenangan kepada siswa kelas 9 yang akan lulus. “Mungkin tidak terasa berat bagi orang tua yang mampu, tapi bagi kami yang pas-pasan, harus pinjam dulu,” tambahnya.
BACA JUGA:Pengolahan Sampah TPS3R Mulai Berjalan, Wako Alfin Minta Optimalisasi Pengelolaan
BACA JUGA:Warga Diminta Tidak Melewati Jembatan Rusak, Bupati Merangin Siapkan Jalan Alternatif
Ketua Komite SMPN 2 Sungai Penuh, Zefri Edosin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa iuran perpisahan ditetapkan sebesar Rp250.000. Ia menyatakan bahwa komite telah berupaya menampung aspirasi orang tua dan menyusun kegiatan dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada.
“Kegiatan ini khusus untuk kelas 9. Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembelian medali dan keperluan pentas. Anak-anak kelas 7 dan 8 tidak ikut serta, dan tidak ada pungutan bagi mereka,” jelas Zefri melalui pesan singkat WhatsApp.
Zefri juga menegaskan bahwa iuran tersebut tidak bersifat wajib dan tidak ada unsur pemaksaan. “Kegiatan ini sebagai bentuk kenangan untuk anak-anak, dan kami tetap membuka ruang bagi orang tua yang keberatan secara finansial,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana kegiatan perpisahan yang tetap melibatkan pungutan dana tersebut. (sap/ira)