Polisi Musnahkan 7 Rakit di Dua Lokasi

Selasa 20 May 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

MUARABUNGO – Polres Bungo, memusnahkan dua rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo. Tujuh rakit itu, ditemukan dan dimusnahkan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Tanjung Menanti, Kabupaten Bungo.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena dan melibatkan sejumlah pejabat utama, termasuk Kanit Tipidter serta Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia S.Tr.K., S.I.K. 

Kapolres Bungo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tujuh unit rakit PETI di lokasi, lima unit dirusak dan dua lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan serta mengancam ekosistem sungai,” ujar Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (20/5) kemarin.

BACA JUGA:Tuntut Keadilan dan Gaji Sesuai UMP, Ribuan Tenaga Honorer Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi

BACA JUGA:Wagub Sani Minta Semua Pihak Bangkit Membangun Provinsi Jambi, Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Selain rakit, barang bukti lain yang disita antara lain sembilan unit sepeda motor milik pekerja tambang, 11 galon berisi solar, dan satu set alat pembakaran emas. Kapolres menegaskan bahwa razia semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu.

“Penindakan PETI akan berlanjut dan berkesinambungan, tanpa tebang pilih, di seluruh wilayah Kabupaten Bungo,” tegasnya.

Kapolres juga mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Pihaknya akan mengedarkan surat resmi ke camat dan para Datuk Rio agar aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat, dihentikan paling lambat tujuh hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei 2025.

“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Dalam operasi di Dusun Sungai Buluh, ditemukan bahwa lokasi PETI berada di lahan milik warga yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui lahannya digunakan untuk tambang ilegal. Kapolres pun mengingatkan keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak bermain-main atau menjadi perantara dalam aktivitas PETI.

“Saya sudah instruksikan, jika ada anggota yang terlibat sebagai mediator pemodal, akan saya tindak tegas dan laporkan ke Propam,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI demi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Bungo. (mai/enn)

 

Kategori :