Selian itu PP No. 34 Tahun 2002 dan PP No. 6 Tahun 2007 terkait tata hutan, dan serta Permen Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan ilegal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 93.269.352.000 serta USD 2.199.942.
Audit tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, sesuai surat BPKP Nomor: PE.03.03/SR-222/PW05/5/2024, tertanggal 19 September 2024.
Jaksa menyebut bahwa tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum secara berlanjut dan dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam hal ini PT Produk Sawitindo Jambi.
Saat ini, proses hukum terhadap Ferdinand Chrisostomus Ramba tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, sesuai yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. (ira/enn)