Mantan Bupati Tanjab Barat Safrial Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT PSJ

SAKSI: Mantan Bupati Tanjab Barat saat tiba di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/5) kemarin.-FINARMAN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI — Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safrial MS, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ). Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp126 miliar.

Safrial, yang menjabat dua periode sebagai Bupati Tanjabbar (2006–2011 dan 2016–2021), hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 26 Mei 2025, atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi harus ditunda hingga Senin pekan depan, 2 Juni 2025, atas keputusan majelis hakim.

“Kita tunda dulu ya, hingga Senin depan, 2 Juni 2025,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Usai persidangan, kepada awak media, Safrial menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi terkait kebijakan yang berlaku saat ia menjabat. Ia membenarkan bahwa salah satu perusahaan sawit di wilayah Tanjabbar diduga menggarap kawasan hutan.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pemerasan Via Aplikasi Kencan Ditangkap

BACA JUGA:Eks Plt Kadis PMD Sumsel Masuk DPO, Kasus Korupsi Batik Desa Rugikan Negara Rp871,3 juta

“Salah satu perusahaan di Tanjab Barat terkena Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Mereka menggarap hutan AP (Areal Penggunaan, red),” jelasnya.

Namun demikian, Safrial menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat tidak pernah menerbitkan izin HPK—Hutan Produksi yang dapat Dikonversi—melainkan hanya izin HPL.

“Kami hanya memberikan izin HPL, bukan di kawasan HPK,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, Safrial mengaku tidak mengetahui rinciannya.

“Itu saya tidak tahu, soal kerugian negara silakan tanya kepada ahlinya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2010, Ferdinand selaku Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi diduga melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di luar izin lokasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 42 Tahun 2005. 

Aktivitas tersebut dilakukan di Afdeling I PT Produk Sawitindo Jambi, yang berlokasi di Kelurahan Dusun Kebun dan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421/Kpts-II/1999, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan. Artinya, kegiatan perkebunan yang dilakukan di lokasi tersebut tidak hanya melanggar izin lokasi, tetapi juga melanggar ketentuan kehutanan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan