"Kita masih cari kabar tentang mereka bertiga, selanjutnya akan kita rilis," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 September 2000 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai.
Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofian, melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru.
Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau, yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.
BACA JUGA:Polisi tangkap 3 Pengedar 30 kg Sabu Jaringan Asal Malaysia di Aceh
BACA JUGA:Siap - Siap, Jokowi Umumkan Rekrutmen CPNS Awal Januari
Tidak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002.
Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.(*)