Ari Bias Soroti Pengaduan Hakim Agnez Mo ke Bawas MA

Jumat 27 Jun 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jakarta - Musisi dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya angkat bicara menanggapi laporan terhadap hakim yang memutus penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 19 Juni 2025, dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Seperti diketahui, Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena terbukti membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias dalam beberapa pertunjukan tanpa izin resmi. Dalam putusannya, hakim menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan menjatuhkan kewajiban ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.

Menanggapi laporan terhadap hakim tersebut, Ari Bias menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai bahwa proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III DPR RI tampak tidak berimbang karena tidak melibatkan pihak pencipta lagu sebagai korban langsung pelanggaran hak cipta.

“Saya yakin RDPU semestinya berlangsung imparsial, menghadirkan juga perwakilan pencipta lagu sebagai pihak yang dirugikan. Ini penting agar keterangan dan pandangan kami juga bisa didengar, sehingga tidak muncul persepsi publik yang seolah berpihak,” ujar Ari Bias saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA:Dimas Anggara Minta Maaf, Pasha Ungu: Semoga Ada Hikmahnya

BACA JUGA:Revitalisasi Tambak Pantura Jawa, KKP akan Libatkan Agrinas Jaladri

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa kesimpulan sementara DPR mengenai dugaan pelanggaran etik oleh hakim masih bersifat praduga dan belum terbukti secara hukum.

“Saya memahami bahwa pernyataan DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik itu belum tentu benar secara hukum. Karena itu, penting untuk menunggu proses hukum dan pengawasan berjalan secara objektif,” tambahnya.

Putusan terhadap Agnez Mo dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dibacakan pada 30 Januari 2025. Dalam keterangannya usai vonis, Agnez menyatakan akan menempuh jalur kasasi, dan menyebut dirinya ingin menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Agnez juga menyatakan tengah mempelajari lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh dan memastikan proses berjalan adil bagi semua pihak.

Kasus ini turut menuai perhatian publik dan musisi lain, mengingat menyentuh isu penting soal perlindungan hak cipta di industri musik. Sejumlah musisi bahkan mengaku menjadi lebih waspada terkait penggunaan karya cipta dalam pertunjukan mereka. (*)

Kategori :