Terungkap Fakta Persidangan! Surat Asli Tidak Ada, Jaksa Dakwakan Pemalsuan Surat dengan Dasar Surat Fotocopy

Minggu 20 Jul 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat sporadik dengan terdakwa Daniel Candra kembali digelar, namun kali ini menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.

Bukan hanya karena lemahnya alat bukti, tetapi juga karena tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nekat mendakwa tanpa menghadirkan surat asli yang disebut-sebut telah dipalsukan.

Frandy Septior Nababan, SH, kuasa hukum Daniel Candra, menyebut dakwaan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap asas hukum paling mendasar, yakni pembuktian berdasarkan bukti otentik dan sah.

Ia menilai, tanpa surat asli, jaksa seharusnya tidak bisa melangkah sejauh mendakwa seseorang atas tuduhan pemalsuan.

BACA JUGA:Kades Pendung Mudik Terancam Dipidana, Diduga Berikan Informasi Palsu di Website Desa

BACA JUGA:Kecelakaan di Muarojambi, Pelajar Tewas Tabrak Truk Tangki BBM

“Ini perkara hukum, bukan spekulasi. Surat sporadik yang katanya dipalsukan, mana aslinya? Ga adakan?! Tapi jaksa tetap ngotot bilang itu palsu. Berdasarkan apa? Fotokopi?” ujar Frandy selaku kuasa hukum Terdakwa.

Frandy kemudian menyinggung permasalahan yang sama yang jauh lebih besar skalanya, kasus ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat dipertanyakan publik.

Ia menyebut bahwa bahkan Mabes Polri pun tidak berani menyatakan ijazah Presiden palsu atau identik asli, sebelum memiliki dokumen aslinya.

“Dalam perkara sebesar itu saja, Mabes Polri tahu diri. Mereka bilang tidak bisa menyimpulkan tanpa dokumen asli. Lantas, bagaimana mungkin Polda dan Jaksa di sini justru merasa cukup dengan fotokopi?” kritiknya tajam.

BACA JUGA:Manfaat Minum Air Putih bagi Wanita Karier

BACA JUGA:Cara Efektif Mengatasi Obesitas pada Anak

Ia menilai, jika aparat penegak hukum memaksakan dakwaan tanpa dasar pembuktian yang sah, ini bukan hanya menyesatkan hukum, tapi juga berpotensi membuka jalan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Lalu bagaimana dengan Hakim? Apakah yang terhormat ini—yang disebut wakil Tuhan dalam memutus perkara—juga akan meng-‘amin’-i dakwaan yang jelas-jelas tanpa surat asli, tanpa pembanding, dan tanpa uji forensik?” tanya Frandy.

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, setiap dakwaan harus bisa dibuktikan secara objektif. Tanpa alat bukti utama berupa surat asli, maka seluruh proses pembuktian jadi rapuh dan bisa dianggap batal demi hukum.

Kategori :