Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Banding

Rabu 30 Jul 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim. (*)

 

   

 

Kategori :

Terkait

Rabu 30 Jul 2025 - 20:29 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Banding